Analisis Yuridis Putusan Nomor 1244 K/PID/2017 tentang Sengketa Penguasaan Tanah dalam Perspektif Kesalahan Penerapan Hukum oleh Hakim

Authors

  • Tiara Mauliza Universitas Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.51278/bce.v4i3.1647

Keywords:

Error in Law Application, Land Dispute, Legal Analysis

Abstract

Land disputes often lead to complex legal issues, particularly when there are errors in the application of law during judicial proceedings. Decision Number 1244 K/PID/2017 serves as the object of analysis to identify judicial errors in applying the law in a criminal case related to the control of harvest yields on land previously adjudicated in a civil case. This study aims to evaluate the judge's decision from a legal perspective, using a qualitative literature study method focused on analyzing legal documents, legislation, and related court decisions. The data used include legal provisions such as Article 16 paragraph (1) of the Agrarian Law (UUPA), Article 362 of the Criminal Code (KUHP), and Article 233 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as related jurisprudence. The analysis results reveal that the appellate-level judge erred in assessing the existence of an appeal memorandum, which should not be an absolute requirement as stipulated in the Criminal Procedure Code. The judge failed to integrate criminal law facts, thereby undermining the principles of legal certainty and justice. The conclusion of this study emphasizes the need to strengthen judges' understanding of legal principles and the relevance of legal norms in complex cases to prevent decisions that harm the principle of justice.

References

Adhiningtyas Brigitha, K. (2023). Pertimbangan hakim dalam memutus kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah (Studi Perkara Nomor: 46/Pdt. G/2019/PN/Kla). Fakultas Hukum.

Ainita, O., Bandarsyah, N. F., Guntur, M., Cahyono, R., Ade Putra, M. T. K., Wafi Rizqullah, I. D. P., ... & Shabrina, A. A. (2023). Keberagaman sengketa tanah dalam pandangan teori dan praktik sistem hukum pertanahan di Indonesia. Eureka Media Aksara.

Andri, B. (2024). Tinjauan yuridis ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum dalam sengketa atas tanah: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1473 K/Pdt/2019. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 3(1), 13–27.

Harahap, K. A. (2024). Ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menguasai tanah hak milik orang lain tanpa alas hak yang sah (Studi Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 4451 K/Pdt/2022). Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 651–669.

Prayogo, I. H., & Syufaat, S. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Alhamra Jurnal Studi Islam, 4(1), 72–75.

Ramadhani, D. S. (2023). Implementasi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi terhadap perbuatan melawan hukum di Kabupaten Pati (Studi Kasus Putusan No 28/pdt. G/2021/PN Pti). Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Ritonga, R. D. M. (2020). Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 71–88.

Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Hukum, 7(1).

Salim, B. (2024). Kepastian hukum yang berkeadilan terhadap hak individu pada penyelesaian sengketa tanah dalam mewujudkan kesejahteraan. Universitas Kristen Indonesia.

Sendra, K. (2017). Kecurangan dan Perlindungan Konsumen Asuransi. Jurnal Vokasi Indonesia, 5(1).

Sinubu, S. (2013). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asuransi. Lex Crimen, 2(1).

Sondakh, J., Paransi, E., & Ngantung, C. M. (2023). Pembuktian kepemilikan tanah adat Minahasa Pasini dalam praktik penyelesaian sengketa tanah di Sulawesi Utara. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 8(2), 423–440

Suliandi, M., & Putra, A. B. (2024). Hakim perdamaian yang diperankan kepala desa dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, 4(2), 708–729.

Tarihoran, A. (2024). Analisa penyelesaian sengketa penguasaan lahan hak guna usaha oleh masyarakat melalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Wulansari, R. (2017). Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 103–116.

Zai, A., Buulolo, F. D. J., Taufiqurrahman, M., & Marbun, J. (2022). Perlindungan Terhadap Klien Atas Jasa Advokat Ditinjau Dari Undang-

Downloads

Published

2024-12-21

How to Cite

Tiara Mauliza. (2024). Analisis Yuridis Putusan Nomor 1244 K/PID/2017 tentang Sengketa Penguasaan Tanah dalam Perspektif Kesalahan Penerapan Hukum oleh Hakim. Bulletin of Community Engagement, 4(3), 812–822. https://doi.org/10.51278/bce.v4i3.1647

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.