Status Implementasi Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak dalam Kasus Kekekrasan Rumah Tangga di Lampung
DOI:
https://doi.org/10.51278/bce.v4i3.1610Keywords:
Policy, Legal Protection, Pergub Number 62 of 2021, Lampung ProvinceAbstract
This research aims to implement legal protection policies by the Lampung Provincial Government through PERGUB Number 62 of 2021 concerning mechanisms, prevention, handling and social reintegration of victims of violence against women and children. The research method uses normative juridical law. To obtain data in this legal research, the author uses several approaches, namely the statutory approach (legislative approach), the case approach (case approach), and uses a comparative approach (comparative approach). By providing provisions that guarantee victims' rights, the Lampung Provincial Government aims to provide protection to individuals who experience domestic violence with the main aim of preventing long-term traumatic impacts for victims. In this context, the Lampung Provincial Government has implemented a legal protection policy which includes an effective mechanism for handling cases of violence as well as prevention programs to reduce the amount of violence in society, in accordance with Governor Regulation No. 62 of 2021 concerning Domestic Violence. This effort aims to involve the government and society in protecting victims, especially women and children, from violence, threats of violence, torture, or treatment that constitutes human dignity and dignity.
References
Alimi, Rosma, and Nunung Nurwati. 2021. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2(2):211. doi: 10.24198/jppm.v2i2.34543.
Basri, Syaifuddin S.Kasim, and Suharty Roslan Abstrak. 2018. “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DIALAMI SUAMI.” Gender and Development 120(1):0–22.
Betah, Meilin, Sofia Pangemanan, and Fanley Pangemanan. 2020. “Strategi Penanganan Anak Korban Kekerasan Seksual.” EKSEKUTIF Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan 4(4):1–10.
Damanhuri, F. 2022. “Strategi Penanganan Atas Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk ….” EJournal Pemerintahan Integratif 1–2.
Ginting, Andro Giovani, and Vici Utomo Simatupang. 2019. “Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” JURNAL RECTUM I:180–87.
Gubernur Lampung. 2021. PERGUB Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Mekanisme, Pencegahan, Penanganan Dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak.
Handayani, Trisakti, and Sugiarti. 2006. Konsep Dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM Press.
Mestika, Hana Fairuz. 2022. “Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2(1):118–30. doi: 10.15294/ipmhi.v2i1.53743.
Muladi. 2022. Demokrasi,Hak Asasi Manusia, Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
N, Rena Yulia. 2004. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum.” Volume XX(3):311–26.
Nazam, Fahrozi, Habib Shulton Asnawi, Wiwik Damayanti, Alamsyah Alamsyah, Siti Mahmudah, and M. Anwar Nawawi. 2024. “PERAN P3AP2KB KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DALAM MEMEDIASI KASUS KDRT DAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PEREMPUAN.” Bulletin of Islamic Law 1(1):59–72.
Nur, Efa Rodiah, and Liky Faizal. n.d. “Pola Penyelesaian Kdrt Pada Masyarakat Adat Lampung Dalam Kajian Kriminiologi.” Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam 12(2):132–43.
Rabbani, Anwar. 2020. “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice.” Al’ Adl Jurnal Hukum (23):358–72.
Rozak, Purnama. 2013. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam.” Sawwa 9(1):45–70.
Said, Ali. 2017. Statistik Gender Tematik - Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Samangun, Christin, and Jullie Rapamy. 2018. “Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Patriot 11:84–135.
Sofia, Wilaela, Nurhasanah Bakhtiar, and Hertina. 2010. Perempuan Dalam Lingkaran KDRT. Riau: Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Sormin, Rahma, and Izzul Reza. 2017. “Partisipasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Lamban Indomanputri (P2Tp2a-Lip) Dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anakdi Provinsi Lampung.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan 8(1):76–83.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Idrus Alghiffary
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.