Analisis Pembagian Harta Warisan yang Masih Disewa oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2023)
DOI:
https://doi.org/10.51278/bce.v4i3.1527Keywords:
Distribution of Inheritance Assets, Inheritance AssetsAbstract
The aim of this research is to determine the ownership status of inherited assets that are still being rented by third parties, the distribution of inherited assets that are still being rented by third parties whose lease terms have not yet ended, and to analyze the judge's considerations in the Supreme Court Decision Number 1935 K/PDT/2023. The method used in this writing is a normative juridical research method, namely a method that refers to legal norms carried out by means of literature study. This research has a descriptive nature, and the data is analyzed qualitatively and conclusions are drawn deductively. The research results found that the ownership status of inherited assets that are still rented by third parties remains jointly owned by the heirs, without changing the ownership status of the inherited objects. Distribution of inherited assets in this condition can be done in several ways, such as selling the inherited object along with the rental rights, waiting for the lease period to end before dividing, or dividing the rental proceeds proportionally between the heirs. This is in line with the Supreme Court decision Number 1935 K/PDT/2023, where the judge emphasized the principle of justice in the distribution of inheritance by giving equal rights to all legal heirs, including ordering the disputed object to be vacated for sale and the proceeds of the sale to be divided equally among all heir. This decision strengthens the understanding that the heirs' rights to inherited assets are still recognized and protected, even though the objects of inheritance are being rented by a third party.
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan Keempat, (Bandung: Refika Aditama, 2014).
Afandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT. Reineka Cipta, 2017).
-------, Hukum Waris, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, 2004).
Ali, A., Hukum Warisan Kekeluargaan Hukum Pembuktian, (Bandung: Rineka Cipta, 2005).
Ali, Ahmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2012).
-------, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2015).
Ali, Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2006).
Amanat, Anisitus, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003).
Apeldoorn, L.J. van, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Oetarid Sadino, Cetakan Ketigapuluh, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Cetakan Pertama, (Bandung: Alumni, 1994).
Effendi, Jonaedi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai- Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, (Depok: Prenadamedia Group, 2018).
Effendi, Rizal, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Warisan Berkaitan dengan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama, (Semarang: UNDIP, 2008).
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, Cetakan Ketiga, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Hartanto, J. Andi, Hukum Wari: Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Burgerlijk Wetboek Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, (Surabaya: Laksbang Justitia, 2015).
Herdiansyah, Haris, Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial, (Jakarta: Salemba Humanika, 2010).
HS, Salim, Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
----------, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cetakan Kelima, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Is, Muhammad Sadi, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2015).
Mahkamah Agung RI, Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct), (Jakarta: Pusdiklat MA RI, 2006).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
Meliala, Djajah S., Hukum Perdata dalam Perspektif BW, Edisi Revisi ke-II Cet. II, (Bandung: Nuansa Aulia, 2013).
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2014).
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
-------, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Kelima, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).
--------, Hukum Waris Menurut KUHPerdata, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2000).
Perangin, Efendi, Hukum Waris, Cet. XIV, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Sumur, 2016).
Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Hukum Kewarisan Perdata, Cetakan ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Cetakan Keenam, (Jakarta: Maret, 2010).
Sjarif, Surini Ahlan, dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015).
Soekanto, Soerjono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
--------, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2014).
Soemitro, Ronny Hamitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Semarang: Ghalia Indonesia, 2001).
Subekti, R, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
--------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Sukanda, I Made, Mediasi Peradilan, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2012).
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2007).
Suparman, Eman, Hukum Waris Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2018).
------, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung: Refika Aditama, 2018).
------, Intisari Hukum Waris Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2015).
Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Keenam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Syahrani, Riduan, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, (Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 2009).
Widjaya, Rai, Merancang Suatu Kontrak, (Bekasi: Megapoin, 2014).
Wiratna, Metode Penelitian, (Yogyakarta: PT. Pustaka Baru, 2017).
Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008).
Harlina, Y., “Status Nasab Anak Dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam)”, Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, 2014.
Kurniawan, Anang Hadi, dan Ade Darmawan Basri, “Analisis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Hukum Islam”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 2, Nomor 2, Agustus 2020.
Labetubun, Muchtar A. H., dan Sabri Fataruba, “Peralihan Hak Cipta Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata”, Sasi, Vol. 22, 2016.
Palayukan, Yayu, “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021.
Ramli, M., “Peranan Advokat dalam Mewujudkan Kewenangan Pengadilan Agama dalam Bidang Kewarisan”, Ulumuna, Vol. 5, No. 2, 2013.
Sameth, Julkipli, Merry Tjoanda, dan Sabri Fataruba, “Sewa Menyewa Tanah Warisan Tanpa Izin Ahli Waris Yang Lain”, Pattimura Law Study Review, Volume 1 Nomor 1 Agustus 2023.
Senaen, Sthchia Pricilia, “Penyelesaian Perkara Waris Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Di Pengadilan Negeri Tobelo”, Lex Privatum, Vol.III/No. 2/Apr-Jun/2015.
Tomasoa, Gabriella Patricia Trinata, Merry Tjoanda, Jenny Kristiana Matuankotta, “Hak Atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan MA Nomor 2523 K/Pdt/2015)”, Tatohi, Vol. 1, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wanda Jaya Silaen, Hasim Purba, Sutiarnoto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.